You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Papan Reklame JPO Jakpus di Tertibkan
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Dua Reklame JPO di Jakpus Ditertibkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menertibkan papan reklame yang berada di jembatan penyeberangan orang (JPO). Kali ini papan reklame di JPO Bendungan Hilir dan Karet Tengsin, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Semalam ada dua lokasi. Sebelumnya ada tiga lokasi, yakni JPO Sumur Bor dan JPO Pondok Indah dan Warung Jati

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, penertiban papan reklame ini dilakukan malam hari, untuk menghindari terjadinya kemacetan parah.

"Semalam ada dua lokasi. Sebelumnya ada tiga lokasi, yakni JPO Sumur Bor dan JPO Pondok Indah dan Warung Jati," kata Sigit, Kamis (13/10).

68 Papan Reklame di JPO Tidak Berizin

Ia menambahkan, dalam penertiban ini pihaknya mengerahkan 200 petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Pusat, Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), TNI dan Polri.

"Seluruhnya 75 papan reklame, 74 tidak memiliki izin dan sampai hari ini sudah lima papan reklame yang ditertibkan. Kami menargetkan setiap Minggu ada dua lokasi yang ditertibkan," tandasnya.

Pembongkaran dimulai pukul 21.30, Rabu (12/10) dan selesai pukul 05.30 pagi tadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4294 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1840 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1727 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1641 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1617 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik